Patroli penerapan PPKM Darurat di Blora, meminta pedagang kaki lima di kawasan Alon - Alon Blora tutup lebih awal pukul 8.00 malam.
Inisiatif yang diambil, karena melihat kondisi darurat rakyatnya, yang harus menerapkan PPKM Darurat di wilayahnya, untuk menekan angka penyebaran Covid 19, sekaligus mempertahankan hajat hidup melalui stimulus ekonomi untuk para pedagang angkringan, dan UMKM lain yang terdampak dengan kebijakan tersebut. Lalu bagaimana dengan Blora?
Ibarat memakan buah simalakama, PPKM Darurat bisa dan efektif dilaksanakan dengan tegas, dan tanpa kompromi, sebagai rakyat kecil mereka tidak bisa membantah, harus manut, akan tetapi sebagai manusia mereka merasa diperlakukan tidak adil, pembatasan jam jualan mereka, jelas merugikan dan memukul pendapatannya, bila tidak diberikan kompensasi.
Nampaknya pertanyaan dari Camat Cepu, Luluk Kusuma, saat sosialisasi dan rapat koordinasi kemarin, harus diperhatikan dan diimplementasikan, yaitu memberikan kompensasi bagi PKL, berapapun anggaran yang dibutuhkan. Bukan hanya main tutup saja, Eksekutif dan Legislatif jangan ragu, untuk melakukan langkah - langkah strategis dan berani, dalam kondisi darurat ini, seperti yang dilakukan Pemkot Surakarta.
Dengan berpedoman pada Salus Populi Suprema Lex Exto, yaitu keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, selama tidak dikorupsi, jangan takut, dengan niat baik, untuk menyelamatkan jiwa sekaligus ekonomi rakyat, gelontorkan saja dari Silpa yang sebesar Rp. 112 Milyar itu, sebagian roti itu dibagikan saja. Tentunya dengan perhitungan data yang matang. Agar tidak terjadi duplikasi. Masak kalah sama Gibran? (Rome)
0 Komentar