IKLAN




 

Warsit : "Proyek Jargas Mangkrak Harus Dilaporkan KPK!"

Para aktifis Sentani - Front Blora Selatan saat mengikuti audiensi dengan DPRD Blora dan Pengusaha sektor hulu migas yang beroperasi di Wilayah Kabupaten Blora

"Proyek jaringan Gas di CPP Gundih yang  mangkrak, terancam dilaporkan KPK, mengingat kerugian mencapai Rp. 60 Milyar"

Audiensi CSR Migas

BLORA, ME - Satu per satu wakil dari Perusahaan sektor hulu migas diabsen oleh Exy Agus Wijaya, salah satu aktifis dari Sentani dan Front Blora Selatan, saat melakukan audiensi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blora, hari ini, Rabu (14/4/2021).

Sambil menuding, dihadapan perwakilan dari Pertamina EP dan Asset 4 Field Cepu, PGN, PT Titis Sampurna, dan SKK Migas Jawa Bali Nusa Tenggara.

"Siapa diantara kalian yang dari Pertamina EP, siapa diantara kalian yang dari PGN, siapa yang dari Titis Sampurna, dan mana yang dari SKK Migas, anda tahu, anda digaji dari eksplorasi dan eksploitasi migas di Blora, benar bukan?" ujar mantan aktifis pro demokrasi yang meruntuhkan kekuasaan Orde Baru ini.

Amanat UUD 1945

Sesuai dengan Undang - Undang Dasar 1945 Pasal 33, orasinya kepada seluruh perwakilan Perusahaan pengelola sektor hulu migas yang beroperasi di Blora.

 "Bumi, air dan segala yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara, yang digunakan sebesar - besarnya untuk kesejahteraan rakya, lalu kenapa masyarakat Blora, setelah dieksploitasi minyak dan gasnya, justru menjadi semakin miskin, karena kalian tidak amanah, justru kau suruh jadi pengemis," sergahnya.

Proyek Jargas Mangkrak

Selain isu dana CSR, Iwan Seken dari Front Blora Selatan juga menanyakan terkait, mangkraknya proyek jaringan Gas di Blora yang dikerjakan oleh PT Markina, Jakarta, yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp. 60 Milyar.

"5000 Rakyat Blora jelas dirugikan, dengan mangkraknya proyek Jargas dari tahun 2014 ini, dan negara juga bisa dirugikan sebesar Rp. 60 Milyar, ini siapa yang harus bertanggungjawab?" tanya Iwan yang juga berpengalaman di industri migas.

Sementara itu, di saat yang sama Kepala Bagian Perekonomian Setda Blora, Wiji Utomo menyayangkan proyek tersebut sudah dilaksanakan PHO, dan FHO, yang berarti telah selesai, dan telah dibayar namun akhirnya mangkrak.

Ancam Lapor KPK

Tak ketinggalan HM Warsit, anggota Komisi C DPRD Blora, dari Partai Hanura, ikut menyoroti mangkraknya proyek tersebut, dan menyebut seperti halnya proyek Hambalang karena terjadi pada era tahun yang sama. Pemasangan instalasi yang dipasang dari PT M, diduga mengalami banyak kebocoran, dan berbahaya jika dialiri gas, setelah diassesment oleh Perusahaan Gas Negara (PGN), yang layak hanya 600 jaringan dari 5000 instalasi yang terpasang kontraktor sebelumnya.

"Ini proyek Jargas, seperti proyek Hambalang yang mangkrak, karena ini proyek pusat, maka harus dilaporkan ke Kejaksaan dan Kepolisian, atau KPK sekalian mengingat kerugiannya yang cukup besar" tandas Warsit. (Rome)

Posting Komentar

0 Komentar