IKLAN




 

Terlibat Berkampanye, Dua Oknum ASN Dilaporkan ke Bawaslu

LSM Bela Negara Indonesia laporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN di Bawaslu, karena terlibat dalam kampanye untuk salah satu calon di Pilkada Rembang

Pelanggaran Netralitas ASN

REMBANG, ME - Sekelompok warga yang mengatasnamakan dari masyarakat Bela Negara Indonesia melaporkan dua  oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang, Sabtu (28/11). Keduanya dilaporkan atas dugaan terlibat kampanye salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Rembang. 

Ahmad Uripto Ketua LSM Masyarakat Bela Negara Indonesia mengatakan, 2 oknum ASN yang dilaporkan merupakan pegawai pasar. Kedua diduga terlibat berkampanye di salah satu rumah warga di Kecamatan Pamotan. 

"Iya, yang kami laporkan pegawai pasar di Kecamatan Pamotan. Dua orang. Laki-laki semua. Dalam video yang ada jelas disitu kalimatnya dukung mendukung pasangan calon," kata Uripto, Sabtu (28/11/2020). 

Ada Video Dan Foto

Selain video, barang bukti yang ia laporkan ke Bawaslu berupa foto-foto dan sejumlah saksi. Pihaknya berharap laporan tersebut bisa segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu. 

"Harapan kami agar laporan itu bisa ditindaklanjuti. Karena harapan kami agar pelaksaan Pilkada tanpa ada kecurangan sehingga kedepan tercipta kepemimpinan yang bersih," harapnya. 

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Rembang, Mutakim mengatakan, laporan telah diterima sebagai bagian dari peran masyarakat. Selanjutnya Bawaslu memiliki waktu 3 plus 2 untuk dilakukan resgiter. 

"Dari laporan itu kalau syarat bukti sudah memenuhi. Nanti kita kroscek untuk register. Kita punya waktu 3 plus 2. Senin mungkin sudah kita tentukan resgiternya dan nanti baru kita tindaklanjuti," paparnya. (Rome)

Posting Komentar

0 Komentar