IKLAN




 

Resmob Polres Blora - Jatanras Polda Jateng Bekuk Kawanan Rampok Di Kuningan

Konferensi Pers penangkapan kawanan rampok di Kuningan, Jawa Barat oleh Tim Resmob Polres Blora dan Subdit III Jatanras Polda Jateng

Tim Resmob - Jatanras

BLORA, ME - Tim Resmob Polres Blora dibantu Subdit III Jatanras Polda Jateng berhasil menangkap pelaku perampokan juragan kos di Desa Sonorejo Kecamatan Blora, Kabupaten Blora pada Jumat (13/11). Pelaku berjumlah 6 orang diamankan ditempat terpisah. 

Satu pelaku berinisial R diamankan di rumah istri sirinya di Kabupaten Rembang Jawa tengah, Sedangkan 5 pelaku lain, Yakni M, WH, KA, S dan R  diamankan di wilayah Kabupaten Kuningan Jawa Barat. Kelimanya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas polisi karena mencoba melawan saat ditangkap. 

Kapolres Blora, AKBP Ferry Irawan melalui Kasatreskrim Polres Blora, AKP Setyanto mengatakan, para pelaku merupakan komplotan perampok lintas propinsi. Sebelum merampok di Blora, kawanan ini juga sempat merampok di Kecamatan Batangan Kabupaten Pati. 

"Sebelum beraksi di Blora, kawanan ini juga sempat beraksi di wilayah Pati. Mereka belum tertangkap. Dan saat beraksi di Blora ini, mereka berhasil kita tangkap," kata Setyanto saat gelar perkara di Mapolres Blora, Selasa sore, (17/11). 

Gelar Konferensi Pers 

Saat gelar perkara ini, ke enam pelaku dipamerkan dihadapan wartawan. Tampak lima pelaku salah satu kakinya  masih dalam balutan perban. Sementara wajah keenamnya  juga tampak lebam tertutup pelindung wajah. 

Setyanto melanjutkan, saat menjalankan aksinya, kawanan ini memiliki tugas masing-masing. Empat orang masuk ke dalam rumah dan dua lainnya menunggu di luar rumah. 

"Jadi mereka ini perannya sudah diatur. Empat orang masuk dengan melompat pagar rumah. Ada yang diatas genteng. Dan dua lainnya mengamankan situasi di luar rumah," paparnya. 

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti dua unit kendaraan roda empat, uang tunai sebesar 5 juta, sejumlah perhiasan emas dan beberapa ponsel. 

"Total kerugian korban mencapai 57 juta," ujarnya. 

Perampok Profesional

Lebih lanjut, Setyanto mengungkapkan, para pelaku termasuk profesional. Sebelum beraksi mereka melakukan survey korban. Dan setelah diyakini banyak uang, mereka langsung berkumpul untuk menentukan eksekusi. 

"Jadi salah satu pelaku R ini sehari sebelum beraksi juga menggambar rumah korbannya. Setelah dipastikan ada barang berharga. Mereka keesokan harinya langsung beraksi. Jadi sehari sebelum eksekusi pelaku ini sudah survey," ungkapnya. 

Pelaku sendiri akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara (Rome)

Posting Komentar

0 Komentar